Tampilkan postingan dengan label pengertian asuransi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengertian asuransi syariah. Tampilkan semua postingan

Memahami Pengertian Asuransi Berdasarkan Ajaran Islam





Industri keuangan yang menerapkan  sistem Syariah tengah menjadi bidikan. Pasalnya, produk atau jasa Syariah menawarkan berbagai kemudahan berdasarkan Syariat Islam. Salah satunya adalah  Asuransi Syariah.
Sebagai seorang muslim yang dihatinya tertanam rasa keimanan tinggi, tentu akan ada keinginan untuk melakukan semua hal sesuai dengan yariat Islam. Melakukan segala sesuatu yang  sesuai syariat dan menggunakan produk halal. Tak terkecuali, dalam memberikan perlindungan kepada keluarga. Sejalan dengan kaidah tersebut, berbagai perusahaan asuransi banyak bermunculan dengan produk Asuransi ysng berbasis Syariah.
Perusahaan asuransi tersebut tidak sekadar mencomot nama ‘Syariah’. Namun perusahaan benar-benar menjalankan sistem asuransi sesuai syariat Agama Islam hal ini dilakukan guna  memenuhi keinginan Nasabah yang notabene beragama islam. 
Bahkan kinerjanyapun diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan bentukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). 
DSN nantinya akan mengawasi semua berbagai kegiatan asuransi. Salah satu tugasnya adalah mengawasi harta kepemilikan Nasabah haruslah halal. Selain itu, DPS nantinya akan memastikan perusahaan asuransi tersebut telah bekerja berdasarkan prinsip syariat Islam.

Berikut adalah pengetian asuransi syariah yang harus kita ketahui.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah merupakan asuransi yang operasionalnya didasarkan pada prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar nasabah. panduan tersebut tentu sesuai dengan salah satu Fatwa MUI dengan Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah (Ta’minTakaful, atau Tadhamun) merupakan usaha yang saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dengan model aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam.
Meskipun sifatnya investasi, Anda sebagai calon Nasabah tidak perlu khawatir. Pasalnya, pihak perusahaan asuransi memastikan bahwa instrumen untuk menanamkan modal haruslah halal dan bebas dari hal-hal haram. Mengingat ini merupakan Asuransi berbasis Syariah, terdapat istilah Syariah yang berbeda dari Asuransi Konvensional. Dari beberapa istilah berikut di bawah, Anda bisa mempelajari sedikit perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional.
Di Indonesia tidak sedikit perusahaan asuransi yang memiliki produk dengan metode Syariah. Salah satunya adalah perusahaan Asuransi Prudential Indonesia. 
Asuransi Prudential merupakan perusahaan Asuransi yang  sudah berdiri sejak tahun 1995 dan sudah memiliki setidaknya 16 produk dan program PRUSyariah. Program Wakaf, misalnya.
Wakaf Melalui Asuransi
Wakaf adalah menyerahkan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerima wakaf atau NazhirNazhir bisa dari pihak perorangan maupun lembaga. Hak milik yang diwakafkan harus bersifat sukarela, tahan lama, dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Program Wakaf dari Prudential Indonesia memberikan manfaat lebih. Karena program ini dapat berdampingan dengan asuransi dan investasi. Bahkan Anda sebagai Pemegang Polis Asuransi Syariah pun dapat mewakafkan manfaat asuransi. Dan kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari MUI. Adapun syaratnya:
  • Ahli Waris atau Penerima Manfaat asuransi menyetujui untuk mewakafkan manfaat asuransi
  • Calon Penerima Manfaat asuransi telah menyatakan kesepakatan
  • Jumlah yang diwakafkan tidak lebih dari 45% dari total manfaat asuransi
  • Ikrar wakaf dilakukan setelah manfaat asuransi sudah menjadi hak Ahli Waris atau Penerima Manfaat asuransi
Bagi Pemegang Polis Unit Link yang bersifat investasi tetap bisa mewakafkan manfaat investasi. Namun jumlahnya paling banyak sepertiga dari total harian warisan, kecuali terdapat kesepakatan lain dari semua ahli waris. Meski demikian harta benda untuk wakaf tak hanya bangunan atau tanah.
Logam mulia, Uang, bahkan surat berharga pun bisa diwakafkan. Karena pada hakikatnya, harta benda berupa wakaf mampu memberikan manfaat bagi orang yang telah  mewakafkan hartanya ketika meninggal dunia kelak karena hakikatnya harta yang diwakafkan memilik manfaat jangka panjang. Dengan kata lain, Program Wakaf memberikan banyak sekali manfaat. Baik manfaat untuk dirinya sendiri, keluarga, dan juga untuk kemaslahatan umat.
Asuransi tersebut merupakan inovasi dari Asuransi Jiwa dengan prinsip Syariah yang terkait Unit Link. Sehingga asuransi memberikan perlindungan jiwa sekaligus alokasi investasi yang positif sejak Nasabah pertama kali membayar kontribusinya.